PHK Massal Jelang Lebaran, PT Indoexim Disorot dan Hampir di Demo Mantan Karyawannya
Jepara - Telah terjadi pelanggaran Praktik ketenagakerjaan di PT Indoexim dan langsung menjadi sorotan setelah sekitar 30 pekerja diberhentikan secara mendadak dan sepihak oleh perusahaan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Dan pelanggaran ini membuat gaduh karena terjadi beberapa pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Para karyawan yang di PHK rata-rata telah bekerja antara 7 bulan hingga 2,5 tahun. Mayoritas merupakan ibu-ibu warga Desa Mambak dan sekitarnya. Awalnya para pekerja terdampak ini tidak menerima kejelasan status hubungan kerja, tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), tidak mendapatkan pesangon, serta tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan karena berstatus buruh harian lepas.
Tak hanya itu, para pekerja mengungkapkan bahwa selama ini mereka menerima upah harian sebesar Rp 55.000. Jika dikalkulasikan secara bulanan, angka tersebut dinilai berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara yang berlaku. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan, mengingat regulasi mewajibkan pengusaha membayar upah paling sedikit sebesar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sejumlah eks karyawan menyebut, praktik pemberhentian pekerja menjelang Hari Raya bukan kali pertama terjadi. Pola tersebut diduga berulang setiap tahun dan memunculkan kecurigaan adanya upaya menghindari kewajiban pembayaran THR. Namun, tudingan ini masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen perusahaan.
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk PP No. 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PHK harus memiliki alasan yang sah dan pekerja berhak atas kompensasi sesuai masa kerja.
Sementara kewajiban pembayaran upah minimum juga ditegaskan dalam regulasi pengupahan turunan UU Cipta Kerja, yang mewajibkan pengusaha membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum yang berlaku.
Adapun kewajiban pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS tanpa membedakan status, sepanjang terdapat hubungan kerja.
Jika dugaan tidak dibayarkannya THR, tidak diberikannya pesangon, pembayaran upah di bawah UMK, serta tidak didaftarkannya pekerja dalam BPJS terbukti, maka perusahaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pekerja telah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja pada 3 Maret 2026. Namun hingga kini, menurut keterangan pekerja, pihak Disnaker masih mengalami kendala komunikasi dengan manajemen PT Indoexim.
Aksi Demo Mantan Karyawa Batal
Rencana aksi demonstrasi puluhan buruh PT Indoexim yang sedianya digelar pada Sabtu (7/3/2026) resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah pihak perusahaan dilaporkan mulai mencairkan pembayaran hak-hak karyawan yang sebelumnya menjadi tuntutan utama para pekerja.
Pendamping karyawan dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Mambak mengonfirmasi bahwa pembayaran dilakukan pada Jumat (6/3/2026) menjelang waktu Maghrib. Informasi yang dihimpun menyebutkan, total nilai pembayaran hak karyawan yang dipenuhi perusahaan tersebut mendekati angka Rp100 juta.
Menguak Pola Tahunan Menjelang Lebaran
Meski pembayaran tahun ini mulai terealisasi, perkembangan ini justru memicu polemik baru di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa pola pemberhentian karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri bukan kejadian pertama, melainkan praktik yang diduga berulang hampir setiap tahun.
Warga dan sejumlah pekerja mensinyalir adanya pola sistematis: pekerja diberhentikan mendadak menjelang Lebaran dengan berbagai alasan, yang diduga kuat sebagai upaya manajemen untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika pembayaran tahun ini baru dilakukan setelah muncul tekanan aksi massa, hal ini ditafsirkan sebagai pengakuan tidak langsung bahwa perusahaan sebenarnya memahami kewajiban regulasi, namun selama ini diduga tidak dijalankan secara konsisten.
Upah dibawah Standar UMK
Selain persoalan PHK, sistem pengupahan di PT Indoexim kini berada di bawah mikroskop publik. Para pekerja mengaku hanya menerima upah harian sekitar Rp55.000. Angka ini dinilai jauh dari standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara yang berada di kisaran Rp2,6 juta per bulan.
Kondisi tersebut diduga melanggar: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tak hanya upah, status pekerja harian lepas juga dijadikan alasan perusahaan untuk tidak mendaftarkan buruh ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, padahal mereka telah bekerja secara terus-menerus.
Dugaan Pelanggaran Perizinan Air Tanah
Persoalan PT Indoexim meluas hingga ke isu lingkungan. Muncul dugaan bahwa operasional perusahaan menggunakan sumur air dalam (sumur bor industri) yang belum mengantongi izin resmi. Sesuai regulasi pengelolaan sumber daya air, setiap pengambilan air tanah untuk industri wajib memiliki izin lingkungan yang ketat.
FKPM Mambak: Jangan Tunggu Tekanan Publik
Ketua FKPM Mambak, Zamroni, menegaskan bahwa pemenuhan hak buruh seharusnya menjadi kewajiban rutin, bukan hasil dari tekanan aksi.
"Kami bersyukur hak karyawan dibayarkan. Namun pertanyaannya, mengapa harus menunggu rencana demo dulu baru ada penyelesaian? Kami mendesak agar ini tidak menjadi pola tahunan," ujar Zamroni.
Ia juga berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. "Pekerja kecil tidak boleh berada pada posisi lemah setiap kali menghadapi persoalan hak normatif," tegasnya.
Respons Pihak Manajemen
Saat dikonfirmasi mengenai rentetan dugaan pelanggaran tersebut, pihak HRD PT Indoexim, Kalis, belum memberikan keterangan detail. "Kami sampaikan dulu ke manajemen," jawabnya singkat saat dihubungi awak media.

